Sebagai salah satu wujud respon akan isu Jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang beberapa waktu terakhir mengemuka di masyarakat, Progam Studi Profesi Apoteker UII menggelar seminar berupa Kajian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditinjau dari Perspektif Syariah dan Kesehatan, pada Sabtu (17/10) di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII.Kegiatan seminar menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan dan Pakar Syariah, yakni Kepala Unit MPKP BPJSK Cabang Utama Yogyakarta, Army Maria Ulfah, S.Farm, Apt. dan Pakar Keilmuan Islam UII, Drs. Asmuni MTh, MA. Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UII, Drs. Allwar, M.Sc., Ph.D. dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen serta para praktisi perapotekan di Yogyakarta.
Drs. Asmuni MTh, MA. dalam materinya, menyampaikan bahwa pemahaman unsur maisir pada BPJS oleh sebagian orang karena adanya spekulasi dan untung-untungan. Misalnya baru bayar beberapa kali, tapi mendapat pengobatan yang nilainya berlipat. Inilah oleh sebagian orang dikategorikan unsur
pertaruhan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syari’ah.
Disampaikan Drs. Asmuni MTh. MA., dalam akad tabarru’ keberadaan garar, jahalah tidak selalu menjadi pertimbangan. Apalagi garar dan jahalah tersebut dalam perspektif yang masih subyektif, artinya masih bisa diperdebatkan. Tinggal sekarang persoalan maisir yakni pertaruhan atau untung-untungan. “Jika seseorang yang tercatat sebagai peserta BPJS beberapa bulan, kemudian mengalami sakit, yang ia sendiri tidak menghendakinya apakah tepat dikategorikan sebagai maisir,” tuturrnya.
“Saya kira tidak seorang pun berencana untuk sakit, meskipun sakit itu sendiri tidak bisa dihindari. Jika terjadi kasus seperti ini lebih tepat dijastifikasi dengan kaidah fikih al-masyaqqatu tajlibu al-taisir atau kesulitan dapat menarik kemudahan,” paparnya.
Sementara berkenaan dengan penerapan denda keterlambatan yang akumulasinya berpotensi menjadi riba nasi’ah yang diharamkan oleh syari’ah seperti disampaikan Drs. Asmuni MTh. MA.. Klaim riba terhadap denda keterlambatan peserta BPJS dapat dibenarkan, akan tetapi klaim ini tidak mencerminkan konsistensi MUI sendiri. Karena meskipun dalam konteks yang berbeda MUI telah mengakui denda keterlambatan bagi nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran.
Dipaparkan Drs. Asmuni MTh. MA., fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 yang mengatur sanksi denda ini berdasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Untuk resiko riba yang akumulatif, dalam fatwa ini juga disebutkan bahwa denda keterlambatan tersebut tidak boleh menjadi pendapatan bank, melainkan dimasukkan menjadi dana sosial. “Mengacu pada fatwa ini, maka denda atas keterlambatan peserta BPJS dapat dibenarkan apalagi sejak awal diperuntukkan menjadi dana sosial,” jelasnya.
Sementara Army Maria Ulfah, S.Farm, Apt. dalam materinya memaparkan kajian JKN Tinjauan Perspektif Kesehatan. Mengutip UU No. 40/2004, Pasal 19, Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan prinsip Kesetaraan memperoleh manfaat dan akses. Meninggkatnya layanan kesehatan menurutnya antara lain dilatarbelakangi pembangunan berwawasan kesehatan yang belum optimal, kesenjangan ekonomi tinggi, prilaku dan cara pandang terhadap kesehatan (Ignorance), transisi epidemiologi dan transisi demografi. (sumber:www.uii.ac.id)

Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa reguler Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia Angkatan XXVII, bahwa pelaksanaan perkuliahan untuk Minggu ke 7 telah dijadwalkan. Jadwal kuliah Program Studi Profesi Apoteker untuk pertemuan minggu ke 7, silahkan ::
Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa reguler Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia Angkatan XXVII, bahwa pelaksanaan perkuliahan untuk Minggu ke 6 telah dijadwalkan. Jadwal kuliah Program Studi Profesi Apoteker untuk pertemuan minggu ke 6, silahkan ::
Progarm Studi Profesi Apoteker (PSPA) dalam upaya berkontribusi bagi pengembangan alumni dan preseptor maupun praktisi Rumah Sakit (RS) mengadakan workshop bertema akreditasi. Workshop yang berjudul Menggali Standar-Standar Akreditasi Mendukung Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Atas Pelayanan Farmasi berlangsung pada tanggal 29-30 Agustus bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FMIPA UII.
RS tempat PKPA Mahasiswa Profesi Apoteker. Peserta nampak antusias menyimak materi dan mengikuti rangkaian acara, termasuk sesi diskusi untuk perumusan rekomendasi di masing-masing standar.
Pelaksanaan kuliah mahasiswa reguler Angkatan XXVII Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia untuk Minggu ke 5 telah dijadwalkan. Seluruh mahasiswa reguler diharapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian perkuliahan yang telah dijadwalkan, jadwal perkuliahan sendiri berlaku mulai dari tanggal 28 September sampai dengan 3 Oktober 2015. Jadwal kuliah mahasiswa reguler Minggu ke 5, silahkan ::
Pelaksanaan ujian komprehensif bidang pemerintahan bagi mahasiswa angkatan XXVI Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia, akan dilaksanakan pada tanggal 28 September 2015. Ujian komprehensif sendiri nantinya dibagi menjadi 6 kelompok, dengan masing-masing kelompok akan didampingi oleh 2 orang penguji dari Dinas Kesehatan dan Dosen PSPA.
Bersama dengan ini, kami Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) Universitas Islam Indonesia memberitahukan bahwa mulai pada hari Senin, 7 September 2015 hingga hari Jum’at, 2 Oktober 2015 membuka pendaftaran Pengajuan Proposal Hibah Penelitian PSPA UII.
Dinamika perubahan lingkungan terus terjadi seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan masyarakat dan hadirnya regulasi yang baru. Hal tersebut juga terjadi dalam bidang kesehatan khususnya pada bidang kefarmasian. Berlakunya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015 juga berimplikasi pada perubahan dalam beberapa paraturan dan tatanan yang dipersiapkan untuk menyongsong era tersebut.
maupun OSCE (Objective Structure Clinical Examination). Bahkan, PSPA UII telah menjadi pelopor pengembangan ujian komprehensif berbasis OSCE sejak tahun 2008. Pada saat sekarang ini, pengembangan metode OSCE dalam ujian komprehensif semakin sempurna dengan hadirnya Mini Teaching Hospital (MTH) sebagai laboratorium simulasi rumah sakit, khususnya yang barkaitan dengan pelayanan kefarmasian.
Sejumlah 105 orang calon apoteker yang dilulusakan pada periode September 2015 pada hari senin 14 september 2015 kemarin mengikuti pembekalan keprofesian yang diselenggarakan oleh Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) FMIPA UII.
proses pembelajaran hendaknya bisa diaplikasikan pada kerja / praktik profesinya. Tidak lupa terkait kontribusi alumni untuk almamaternya PSPA FMIPA UII selalu dengan tangan terbuka menyambut kembali alumninya untuk bergabung sebagai praktisi akademik, atau sebagai dosen tamu saat memberikan kuliah umum, membantu proses belajar – mengajar sebagai tutor. Pada kesempatan ini Pak Hady juga menitipkan lembar tracer alumni – user untuk calon apoteker, harapanya nanti setelah bekerja / berpraktik lembar tracer alumni – user bisa diisi dan dikirimkan kembali ke PSPA FMIPA UII sebagai salah satu indikator evaluasi pembelajaran, keterserapan alumni dan kesan user terhadap produk yang dihasilkan oleh PSPA UII.
Bapak dhimas adhi Pradana, MSC., Apt selaku Ketua PSPA FMIPA UII yang turut serta hadir dan memantau acara ini berharap bahwa semua materi yang disampaiakan oleh nara sumber bisa menhadi tambahan pengetahuan maupun wawasan bagi calon apoteker yang insyaallah akan menjalani prosesi sumpah dan dikukuhkan sebagai apoteker pada hari kamis 17 september 2015 nanti. (Sukir Satrija Djati)
