Sebagai salah satu wujud respon akan isu Jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang beberapa waktu terakhir mengemuka di masyarakat, Progam Studi Profesi Apoteker UII menggelar seminar berupa Kajian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditinjau dari Perspektif Syariah dan Kesehatan, pada Sabtu (17/10) di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII.

Kegiatan seminar menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan dan Pakar Syariah, yakni Kepala Unit MPKP BPJSK Cabang Utama Yogyakarta, Army Maria Ulfah, S.Farm, Apt. dan Pakar Keilmuan Islam UII, Drs. Asmuni MTh, MA. Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UII, Drs. Allwar, M.Sc., Ph.D. dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen serta para praktisi perapotekan di Yogyakarta.

Drs. Asmuni MTh, MA. dalam materinya, menyampaikan bahwa pemahaman unsur maisir pada BPJS oleh sebagian orang karena adanya spekulasi dan untung-untungan. Misalnya baru bayar beberapa kali, tapi mendapat pengobatan yang nilainya berlipat. Inilah oleh sebagian orang dikategorikan unsur pertaruhan  yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syari’ah.

Disampaikan Drs. Asmuni MTh. MA., dalam akad tabarru’ keberadaan garar, jahalah tidak selalu menjadi pertimbangan. Apalagi garar dan jahalah tersebut dalam perspektif yang masih subyektif, artinya masih bisa diperdebatkan. Tinggal sekarang persoalan maisir yakni pertaruhan atau untung-untungan. “Jika seseorang yang tercatat sebagai peserta BPJS beberapa bulan, kemudian mengalami sakit,  yang ia sendiri tidak menghendakinya apakah tepat dikategorikan sebagai maisir,” tuturrnya. 

“Saya kira tidak seorang pun berencana untuk sakit, meskipun sakit itu sendiri tidak bisa dihindari. Jika terjadi kasus seperti ini lebih tepat dijastifikasi dengan kaidah fikih al-masyaqqatu tajlibu al-taisir atau kesulitan dapat menarik kemudahan,” paparnya.
Sementara berkenaan dengan penerapan denda keterlambatan yang akumulasinya berpotensi menjadi riba nasi’ah yang diharamkan oleh syari’ah seperti disampaikan Drs. Asmuni MTh. MA.. Klaim riba terhadap denda keterlambatan peserta BPJS dapat dibenarkan, akan tetapi klaim ini tidak mencerminkan konsistensi MUI sendiri. Karena meskipun dalam konteks yang berbeda MUI telah mengakui denda keterlambatan bagi nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. 

Dipaparkan Drs. Asmuni MTh. MA., fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 yang mengatur sanksi denda ini berdasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Untuk resiko riba yang akumulatif, dalam fatwa ini juga disebutkan bahwa denda keterlambatan tersebut tidak boleh menjadi pendapatan bank, melainkan dimasukkan menjadi dana sosial. “Mengacu pada fatwa ini, maka denda atas keterlambatan peserta BPJS dapat dibenarkan apalagi sejak awal  diperuntukkan menjadi dana sosial,” jelasnya. 

 Sementara Army Maria Ulfah, S.Farm, Apt. dalam materinya memaparkan kajian JKN  Tinjauan Perspektif Kesehatan. Mengutip UU No. 40/2004, Pasal 19, Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan prinsip Kesetaraan memperoleh manfaat dan akses. Meninggkatnya layanan kesehatan menurutnya antara lain dilatarbelakangi pembangunan berwawasan kesehatan yang belum optimal, kesenjangan ekonomi tinggi, prilaku dan cara pandang terhadap kesehatan (Ignorance), transisi epidemiologi dan transisi demografi. (sumber:www.uii.ac.id)

 Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa reguler Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia Angkatan XXVII, bahwa pelaksanaan perkuliahan untuk Minggu ke 7 telah dijadwalkan. Jadwal kuliah Program Studi Profesi Apoteker untuk pertemuan minggu ke 7, silahkan ::download::

Raker 2015

Fakultas MIPA Universitas Islam Indonesia mengadakan Rapat Kerja (Raker) di Gedung Fakultas MIPA pada tanggal 9-10 Oktober 2015. Pembukaan Raker pada hari Jumat, 9 Oktober 2015 oleh Wakil Rektor I UII Dr. Ing. Ir. Ilya Fadjar Maharika, MA., IAI, di Auditorium Lantai 4 Gedung Fakultas MIPA UII. Dalam sambutannya, Wakil Rektor I menyampaikan bahwa Raker yang disusun harus sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) yang telah dibuat oleh Rektor.

Wakil Rektor I memberikan rumusan tujuan strategis UII selama 4 tahun kedepan. Dekan Fakultas MIPA UII Drs. Allwar, M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan sinkronisasi kegiatan Prodi, menjelaskan bahwa program yang sama bisa diakomodasi oleh fakultas. Selain itu Dekan F MIPA UII juga meyampaikan bahwa kedepan ingin membuat suatu produk yang menjadi keunggulan F MIPA UII.
 
Raker dihadiri oleh Wakil Rektor I UII, Dekan & Wakil Dekan Fakultas MIPA UII, Ketua Program Studi (Kaprodi) & Sekretaris Program Studi (Sekprodi) Profesi Apoteker, Kaprodi & Sekprodi Farmasi, Kaprodi & Sekprodi Statistik, Kaprodi & Sekprodi Ilmu Kimia, Kaprodi & Sekprodi D3 Kimia Analis, Kaprodi & Sekprodi Pendidikan Kimia, segenap dosen, dan karyawan Fakultas MIPA UII.
 
Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) UII merupakan salah satu Prodi di bawah Fakultas MIPA Universitas Islam Indonesia juga memaparkan Renstra dalam Raker tersebut. Kaprodi PSPA UII Dimas Adhi Pradana, M.Sc., Apt. dalam Raker menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2016. Dalam RKAT, Kaprodi PSPA UII memaparkan tujuan, strategi, sasaran, program, dan indikator ketercapaian PSPA UII 4 tahun kedepan.

Agenda Raker pada hari kedua, Sabtu, 10 Oktober 2015 yaitu kerja mandiri masing-masing Prodi. Kerja mandiri Prodi Profesi Apoteker di Ruang Sidang Lantai 3, Dekanat di Ruang Sidang Dekanat Lantai 1, Prodi Farmasi di Ruang Sidang Lantai 2, Prodi Statistik di Ruang Sidang Lantai 1, Prodi Ilmu Kimia di Auditorium Lantai 4, Prodi D3 Kimia Analis di Ruang Tutorial Lantai 4, dan Prodi Pendidikan Kimia di Ruang tutorial Lantai 4. Hasil Raker ini akan diserahkan ke Universitas yang selanjutnya akan diproses untuk mendapatkan persetujuan dari Yayasan Badan Wakaf UII. 

 Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa reguler Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia Angkatan XXVII, bahwa pelaksanaan perkuliahan untuk Minggu ke 6 telah dijadwalkan. Jadwal kuliah Program Studi Profesi Apoteker untuk pertemuan minggu ke 6, silahkan ::download::
 Progarm Studi Profesi Apoteker (PSPA) dalam upaya berkontribusi bagi pengembangan alumni dan preseptor maupun praktisi Rumah Sakit (RS) mengadakan workshop bertema akreditasi. Workshop yang berjudul Menggali Standar-Standar Akreditasi Mendukung Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Atas Pelayanan Farmasi berlangsung pada tanggal 29-30 Agustus bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FMIPA UII.
 
Kegiatan ini diselenggarakan oleh PSPA melalui Laboratorium Mini Teaching Hospital dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan praktisi rumah sakit sehingga mampu mempersiapkan akreditasi rumah sakit yang berbasis patient safety dengan standar akreditasi terbaru.
Akreditasi Rumah Sakit dilakukan setiap sekali dalam 3 tahun, sehingga menjadi suatu kebutuhan bagi pihak RS untuk selalu mengupdate pengetahuan staf dan karyawannya. Standar akreditasi yang harus dipenuhi oleh pihak RS pun mengalami perubahan sesuai kebutuhan perkembangan waktu. Standar akreditasi yang terbaru adalah standar dari KARS versi 2012 dan standar versi 5 dari JCI yang berbasis patient safety.
Peserta workshop berasal dari berbagai rumah sakit di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Beberapa orang pesta adalah preseptor (pembimbing lapangan PKPA Rumah Sakit) RS tempat PKPA Mahasiswa Profesi Apoteker. Peserta nampak antusias menyimak materi dan mengikuti rangkaian acara, termasuk sesi diskusi untuk perumusan rekomendasi di masing-masing standar.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Wakil Dekan FMIPA UII yaitu Dr. Farida Hayati, M.Si., Apt. Kegiatan diawali dengan materi pembuka yang disampaikan oleh Dra. Dwi Pudjaningsih, Apt., MMR., dengan judul Peran akreditasi Rumah Sakit dalam mendukung peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Acara tersebut juga menghadirkan pemateri yang lain yaitu Dra Yulia Trisna, MPharm, Apt., salah seorang praktisi yang bekerja di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Beliau menyampaikan tentang Konsep dan Prinsip Pelayanan Berfokus pada Pasien dalam Standar Akreditasi Versi 2012, serta pengalaman RSCM dalam meraih dan mempertahankan akreditasi.  Acara berlangsung selama 2 (dua) hari dengan diakhiri dengan presentasi rekomendasi hasil diskusi peserta mengenai langkah-langkah dalam penyelenggaraan persiapan akreditasi. (Okti)
 Pelaksanaan kuliah mahasiswa reguler Angkatan XXVII Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia untuk Minggu ke 5 telah dijadwalkan. Seluruh mahasiswa reguler diharapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian perkuliahan yang telah dijadwalkan, jadwal perkuliahan sendiri berlaku mulai dari tanggal 28 September sampai dengan 3 Oktober 2015. Jadwal kuliah mahasiswa reguler Minggu ke 5, silahkan ::download::
 Pelaksanaan ujian komprehensif bidang pemerintahan bagi mahasiswa angkatan XXVI Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia, akan dilaksanakan pada tanggal 28 September 2015. Ujian komprehensif sendiri nantinya dibagi menjadi 6 kelompok, dengan masing-masing kelompok akan didampingi oleh 2 orang penguji dari Dinas Kesehatan dan Dosen PSPA.
 
 
Bagi seluruh peserta ujian komprehensif wajib berpakaian sebagai berikut, pria (berkemeja putih, celana panjang kain berwarna hitam, dan berdasi hitam), sedangkan bagi yang putri (atasan putih, rok panjang kain berwarna hitam, dan berkerudung putih). Peserta ujian kompre wajib mentaati dan mengikuti seluruh rangkaian yang telah ditentukan dan datang 15 menit sebelum ujian dimulai. Pelaksanaan Ujian Komprehensif Bidang Pemerintahan adalah sebagai berikut :
 
Hari, tanggal : Senin, 28 September 2015
Pukul : 08.00 WIB – selesai
Tempat :
– Kelompok I : R. Tutorial 1 Lantai 3 Gedung FMIPA UII
– Kelompok II : R. Tutorial 2 Lantai 3 Gedung FMIPA UII
– Kelompok III : R. Tutorial 3 Lantai 3 Gedung FMIPA UII
– Kelompok IV : R. Tutorial 4 Lantai 3 Gedung FMIPA UII
– Kelompok V : R. Tutorial 5 Lantai 3 Gedung FMIPA UII
– Kelompok VI : R. Tutorial 6 Lantai 3 Gedung FMIPA UII
 
Pembagian kelompok dan penguji ujian komprehensif bidang pemerintahan, silahkan download disini. Kisi-kisi ujian komprehensif bidang pemerintahan, klik disini.
 Bersama dengan ini, kami Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) Universitas Islam Indonesia memberitahukan bahwa mulai pada hari Senin, 7 September 2015 hingga hari Jum’at, 2 Oktober 2015 membuka pendaftaran Pengajuan Proposal Hibah Penelitian PSPA UII. 
 
Persyaratan dalam pengajuan proposal antara lain adalah harus melibatkan dosen PSPA UII, dan tema berkisar tentang pekerjaan kefarmasian baik bersifat pelayanan kefarmasian, manajerial, maupun promosi kesehatan. Pendaftaran proposal dilakukan dengan on line melalui email [email protected] dan hard copy diserahkan ke Bagian Sekretariat PSPA UII. Pengumuman hibah penelitian PSPA UII, silahkan download. Adapun untuk panduan pengajuan hibah, silahkan download disini.
 Dinamika perubahan lingkungan terus terjadi seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan masyarakat dan hadirnya regulasi yang baru.  Hal tersebut juga terjadi dalam bidang kesehatan khususnya pada bidang kefarmasian. Berlakunya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015 juga berimplikasi pada perubahan dalam beberapa paraturan dan tatanan yang dipersiapkan untuk menyongsong era tersebut.
 
Berbagai macam perubahan harus selalu direspon oleh pendidikan tinggi sebagai dalam rangka menjaga relevansi eksistensinya. Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) Universitas Islam Indonesia (UII) senantiasa melakukan perbaikan dalam kurikulum dan metode pembelajaran untuk selalu dapat menghasilkan apoteker islami yang kompeten dan dapat mengikuti dinamika lingkungan .
Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) UII berikhtiar untuk menghasilkan lulusan yang berwawasan Islami, bersikap ilmiah, berketrampilan tinggi sesuai kompetensi Apoteker dan berwawasan kebangsaan. Melalui implementasi pembelajaran dengan metode Problem Based Learning (PBL) lulusan diharapkan memiliki soft skill  seperti ketrampilan komunikasi, kepemimpinan, ketrampilan persuasive, ketrampilan negosiasi, manajemen konflik, manajemen waktu, problem solving, semangat teamwork, pemikiran strategis, attitude positif, kemauan belajar dll.
Dengan basis internaslisasi nilai nilai keislaman dalam kurikulum seperti pesantrenisasi, dauroh Al-Qur an, pembinaan baca tulis Al Quran, program mabit di masjid dan pengajian rutin diharapkan dapat membentuk karakter keislaman yang kuat yang melandasi profesionalisme apoteker. Desain pembelajaran dan praktikum dirancang untuk mempersiapkan mahasiswa dalam menempuh UKAI (Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia) baik CBT (Computer Based Test)  maupun OSCE (Objective Structure Clinical Examination).  Bahkan, PSPA UII telah menjadi pelopor pengembangan ujian komprehensif berbasis OSCE sejak tahun 2008. Pada saat sekarang ini, pengembangan metode OSCE dalam ujian komprehensif semakin sempurna dengan hadirnya Mini Teaching Hospital (MTH) sebagai laboratorium simulasi rumah sakit, khususnya yang barkaitan dengan pelayanan kefarmasian.
Penguatan proses pembelajaran berbasis local genius juga terus dikembangkan, salah satunya adalah Pembelajaran Promosi Kesehatan, dimana mahasiswa langsung diterjunkan ke masyarakat untuk melakukan identifikasi problem kesehatan, merancang , mengimplementasikan, dan mempresentasikan program promosi kesehatan.  Dengan seluruh proses yang telah ditempuh tadi, akhirnya pada hari Kamis, 17 September 2015, PSPA UII kembali melaksanakan acara Pengambilan Sumpah Apoteker baru angkatan XXV.  Pada pengambilan sumpah kali ini, sebanyak 105 calon Apoteker telah mengucapkan sumpahnya sebagai Apoteker baru yang telah siap untuk berkontribusi dalam pembangunan bidang kesehatan. Dari 105 Apoteker baru tersebut, 85 diantaranya lulus dengan predikat Cum Laude sehingga merupakan prestasi yang sangat membanggakan. Mahasiswa dengan IPK tertinggi adalah Silvia Ayu Vajrika dengan IPK 3,98. Di harapakan hubungan antara alumni dengan almamaternya akan terus terjalin dengan baik dan saling bermanfaat untuk pengembangan proses pembelajaran di kampus dan juga pengembangan karir alumni. (Dimas AP)
 Sejumlah 105 orang calon apoteker yang dilulusakan pada periode September 2015 pada hari senin 14 september 2015 kemarin mengikuti pembekalan keprofesian yang diselenggarakan oleh Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) FMIPA UII.
 
Pembekalan yang bertempat di Audiotorium Fakultas MIPA UII ini merupakan rangkaian kegiatan mahasiswa setelah mengikuti yudisium studi pada 26 Agustus 2015 dan dinyatakan lulus serta mengikuti Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) pada 05 September 2015.  Tujuan dari pembekalan yang menghadirkan dua institusi sebagai narasumber yaitu dari Forum Komunikasi Keluarga Alumni Farmasi UII (FIKAF UII) dan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia DIY (PD. IAI DIY)  untuk memberi pandangan dan penyegaran terkait praktik profesi berserta aspek etiko legal yang menyertainya.
 
Bapak Hady Anshori M.Sc., Apt sebagai Sekjen FIKAF UII menyampikan kepada mahasiswa pentingnya alumni selalu membanggakan almamaternya dengan karya maupun kinerja terbaiknya dimanapun alumni akan berkiprah. Bekal nilai-nilai islamiah, pengetahuan, ketrampilan dan soft skill yang diperoleh selama  proses pembelajaran hendaknya bisa diaplikasikan pada kerja / praktik profesinya. Tidak lupa terkait kontribusi alumni untuk almamaternya PSPA FMIPA UII selalu dengan tangan terbuka menyambut kembali alumninya untuk bergabung sebagai praktisi akademik, atau sebagai dosen tamu saat memberikan kuliah umum, membantu proses belajar – mengajar sebagai tutor. Pada kesempatan ini Pak Hady juga menitipkan lembar tracer alumni – user untuk calon apoteker, harapanya nanti setelah bekerja / berpraktik lembar tracer alumni – user bisa diisi dan dikirimkan kembali ke PSPA FMIPA UII sebagai salah satu indikator evaluasi pembelajaran, keterserapan alumni dan kesan user terhadap produk yang dihasilkan oleh PSPA UII.
 
PD IAI DIY melalui Sukir Satrija Djati (Wakil Sekreataris), Siti Mastiah (Bendahara) dan Ritak Astuti (Wakil Bendahara) menyampaikan 3 isu utama terkait pelaksanaan praktik / kerja yang professional berdasar undang-undang dan kode etik, wawasan keorganisasian Ikatan Apoteker Indonesia dan Tata kelola resertifikasi untuk keperluan perpanjangan sertifikat kompetensi Apoteker. Pak Sukir menyampaikan bahwa peraturan perundangan maupun kode etik untuk apoteker sudah ada namun hingga hari ini pelaksanaan yang belum konsisten baik dari sisi apoteker maupun yang menegakkan peraturan membuat praktik kefarmasian di Indonesia belum semaju di negara-negara asia maupun tingkat dunia. Harapanya alumni apoteker UII bisa berkiprah lebih baik lagi dan selalu berpegang pada aturan yang ada sebagai kontribusinya untuk kemajuan kehidupan kefarmasian di Indonesia. Bergantia Bu Siti dan Bu Ritak menyampiakan pentingnya berorganisasi dan memberi kemanfaatan pada organisasi serta tahapan-tahapan yang harus dilalui ketika nantinya harus memperpanjang sertifikat kompetensi melalui pengumpulan portofolio terkait kegiatan praktik/kerja profesi, pembelajaran dan pengabdian masyarakat.
Rangkaian acara berjalan meriah dan lancar terlihat antusiasme para peserta dalam mengajukan beberapa pertanyaan terkait salary yang didapatkan pada setiap lapangan kerja, peran IAI kedepan dalam pembinaan profesi apoteker hingga kantor perwakilan atau sekretariat FIKAF UII yang sudah ada / berdiri di seluruh Indonesia.  Bapak dhimas adhi Pradana, MSC., Apt selaku Ketua PSPA FMIPA UII yang turut serta hadir dan memantau acara ini berharap bahwa semua materi yang disampaiakan oleh nara sumber bisa menhadi tambahan pengetahuan maupun wawasan bagi calon apoteker yang insyaallah akan menjalani prosesi sumpah dan dikukuhkan sebagai apoteker pada hari kamis 17 september 2015 nanti. (Sukir Satrija Djati)