Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa reguler Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia Angkatan XXVI, bahwa pelaksanaan perkuliahan untuk Minggu ke 13 telah dijadwalkan. Jadwal kuliah Program Studi Profesi Apoteker untuk pertemuan minggu ke 13, silahkan ::download::
 Berdasarkan surat nomor : 083/Ka.Prog.Apt./20/Prog.Apt./IV/2015 tanggal 15 April 2015, tentang pemberitahuan Penerimaan Mahasiswa Baru angkatan XXVII. Kami sampaikan keputusan rapat tim Penerimaan Mahasiswa Baru angkatan XXVII Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesi, bahwa PSPA UII tidak menerima pendaftar mahasiswa baru dari luar UII pada PMB angkatan XXVII semester ganjil tahun 2015. 
 
Keputusan ini kami ambil karena jumlah kuota yang terbatas pada angkatan tersebut. Pembatasan pendaftar dari luar UII ini bersifat sementara dan apabila ada informasi Penerimaan Mahasiswa Baru pada periode berikutnya akan kami sampaikan kembali. Surat pemberitahuan informasi PMB, silahkan download disini.
 
Sedangkan untuk syarat dan ketentuan Penerimaan Mahasiswa Baru Angkatan XXVII Program Studi Profesi Apoteker, silahkan download. Adapun untuk alur proses pendaftaran PMB angkatan XXVII silahkan download disini.
 Pelaksanaan kuliah mahasiswa reguler Angkatan XXVI Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia untuk Minggu ke 12 telah dijadwalkan. Seluruh mahasiswa reguler diharapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian perkuliahan yang telah dijadwalkan, jadwal perkuliahan sendiri berlaku mulai dari tanggal 13 April sampai dengan 18 April 2015. Jadwal kuliah mahasiswa reguler Minggu ke 12, silahkan ::download::
 Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa reguler Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia Angkatan XXVI, bahwa pelaksanaan perkuliahan untuk Minggu ke 11 telah dijadwalkan. Jadwal kuliah Program Studi Profesi Apoteker untuk pertemuan minggu ke 11, silahkan ::download::
 Jaminan Kesehatan Nasional merupakan amanah Pancasila Sila kelima dan UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan”, ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat” dan Pasal 24. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. JKN telah dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia per 1 Januari 2014. Pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
Evaluasi JKN dapat dilaksanakan oleh banyak pihak yang terkait termasuk akademisi dan praktisi kesehatan, salah satunya adalah Apoteker. Mahasiswa prodi Apoteker sebagai calon Apoteker yang akan berkiprah di dunia kesehatan mendatang, akan sangat terkait dengan pelayanan kesehatan di era JKN.  Dalam rangka meningkatkan kemampuan mahasiswa dibidang manajemen kesehatan yang berkaitan dengan JKN dan memaparkan  isu-isu terbaru terkait evaluasi JKN, PSPA (Program Studi Profesi Apoteker) Universitas Islam Indonesia mengadakan Seminar mengenai “Peranan HTA (Health Technology Assessment) dalam Evaluasi Pelaksanaan JKN”. Seminar menghadirkan pakar yang mumpuni dan terkait dengan kebijakan JKN yaitu Prof.dr.Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. selaku Wakil Menteri Kesehatan RI periode 2011-2014 dan dr.Soewarta Kosen MPH, Dr.P.H sebagai Koordinator unit analisis kebijakan dan ekonomi kesehatan Kementrian Kesehatan RI. Seminar dilaksanakan pada hari Sabtu, 28 Maret 2015 di Auditorium Rumah Sakit JIH, Yogyakarta. Seminar dihadiri oleh mahasiswa dan Dosen Farmasi dan Apoteker UII.
 
Prof dr.Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D mempunyai peran penting dalam lahirnya Jaminan Kesehatan Nasional. Prof. dr Ali Ghufrom Mukti M.Sc.,Ph.D. adalah seorang wakil menteri kesehatan Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu dan juga pejabat sementara Menteri Kesehatan Republik Indonesia menggantikan Endang Rahayu Sedyaningsih yang wafat pada tahun 2012. Dia digantikan oleh Nafsiah Mboi menjadi Menkes Republik Indonesia pada tahun yang sama. Pakar Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) ini, awalnya membuat konsep jamkesmas pertama kali di daerah Yogyakarta yang kemudian diadopsi oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan secara nasional. Jamkesmas inilah yang merupakan dasar dari lahirnya kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2014 yang akan diterapkan secara menyeluruh di Indonesia pada tahun 2019.
 
Jaminan Kesehan Nasional yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sampai saat ini selalu dilakukan evaluasi secara terus menerus. Dalam bidang farmasi, obat-obat yang masuk dalam JKN harus dilakukan penilaian terlebih dahulu sebagai bagian dari sistem kendali mutu dan biaya. HTA atau penilaian teknologi kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 12 tahun 2013 dibutuhkan untuk memberikan penilaian efektivitas terhadap suatu intervensi kesehatan, dan sebagai jaminan kendali mutu dan biaya. HTA adalah evaluasi yang sistematis dari teknologi kesehatan berdasarkan atas efektivitas, ketepatan, efisiensi baik implikasi secara sosial dan etis. HTA memiliki peranan dalam membantu pemegang kebijakan untuk pengambilan keputusan dengan menyediakan informasi terkait teknologi kesehatan secara akurat dan tepat waktu.  HTA mencakup tentang obat-obatan, alat kesehatan, maupun prosedur klinis, seperti prosedur pembedahan dan diagnosis. Peranan HTA dalam evaluasi JKN di Indonesia masih sangat minim dilakukan. Selain itu, dalam pelaksanaan JKN tentunya menghadapi berbagai persoalan baik dari segi kepesertaan, penyediaan fasilitas kesehatan, maupun dalam pelayanan kepada pelanggan. Salah satu pakar HTA di Indonesia yaitu dr.Soewarta Kosen MPH, Dr.P.H, merupakan pejabat di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian kesehatan RI. Beliau menggunakan metode HTA sebagai evaluasi terhadap kebijakan kesehatan yang dilakukan Kemenkes RI termasuk obat-obat yang beredar di Indonesia di era JKN. (diesty)
 Pelaksanaan kuliah mahasiswa reguler Angkatan XXVI Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia untuk Minggu ke 10 telah dijadwalkan. Seluruh mahasiswa reguler diharapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian perkuliahan yang telah dijadwalkan, jadwal perkuliahan sendiri berlaku mulai dari tanggal 30 Maret sampai dengan 4 April 2015. Jadwal kuliah mahasiswa reguler Minggu ke 10, silahkan ::download::
 Pelaksanaan ujian komprehensif bidang pemerintahan bagi mahasiswa angkatan XXV Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia, akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2015. Ujian komprehensif sendiri nantinya dibagi menjadi 6 kelompok, dengan masing-masing kelompok akan didampingi oleh 2 orang penguji dari Dinas Kesehatan dan Dosen PSPA.
 
 
Bagi seluruh peserta ujian komprehensif wajib berpakaian sebagai berikut, pria (berkemeja putih, celana panjang kain berwarna hitam, dan berdasi hitam), sedangkan bagi yang putri (atasan putih, rok panjang kain berwarna hitam, dan berkerudung putih). Peserta ujian kompre wajib mentaati dan mengikuti seluruh rangkaian yang telah ditentukan dan datang 15 menit sebelum ujian dimulai. Pelaksanaan Ujian Komprehensif Bidang Pemerintahan adalah sebagai berikut :
 
Hari, tanggal : Jum'at, 27 Maret 2015
Pukul : 08.00 WIB – selesai
Tempat :
– Kelompok I : R. Tutorial VII Lab. Selatan FMIPA
– Kelompok II :  R. Tutorial VIII Lab. Selatan FMIPA
– Kelompok III : R. Tutorial IX Lab. Selatan FMIPA
– Kelompok IV : R. Tutorial X Lab. Selatan FMIPA
– Kelompok V : R. Mini Teaching Hospital 1 (Basement Gedung FMIPA)
– Kelompok VI : R. Mini Teaching Hospital 2 (Basement Gedung FMIPA) 
 
Pembagian kelompok dan jadwal ujian komprehensif bidang pemerintahan, silahkan download disini. Kisi-kisi ujian komprehensif bidang pemerintahan, klik disini.
 Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa reguler Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia Angkatan XXVI, bahwa pelaksanaan perkuliahan untuk Minggu ke 9 telah dijadwalkan. Jadwal kuliah Program Studi Profesi Apoteker untuk pertemuan minggu ke 9, silahkan ::download::. Ketentuan outbond, klik disini.
 Pelaksanaan kuliah mahasiswa reguler Angkatan XXVI Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia untuk Minggu ke 8 telah dijadwalkan. Seluruh mahasiswa reguler diharapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian perkuliahan yang telah dijadwalkan, jadwal perkuliahan sendiri berlaku mulai dari tanggal 16 Maret sampai dengan 20 Maret 2015. Jadwal kuliah mahasiswa reguler Minggu ke 8, silahkan ::download::
 Dalam upaya membangun sistem kesehatan nasional yang sinergis, peran dan kontribusi tenaga kesehatan dari berbagai elemen baik itu dokter, perawat, bidan, dan apoteker sangat diharapkan. Selain berperan menyukseskan program kesehatan yang digulirkan pemerintah, tenaga kesehatan juga berperan memberikan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya gaya hidup sehat.
 
 
Bagi apoteker, peran penting yang dapat dijalankan dari hal itu adalah meningkatkan kualitas layanan kefarmasian yang berhubungan dengan obat-obatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 39 tahun 2009 tentang Kesehatan yang secara terperinci mengatur peran apoteker dalam pelayanan sistem kesehatan nasional. Dengan menjalankan perannya tersebut, apoteker telah memenuhi tanggungjawab moral dan sosialnya kepada masyarakat.

Sebagaimana tergambar dalam acara pengambilan sumpah apoteker UII angkatan ke-24 yang berlangsung di Auditorium Kahar Muzakkir, kampus terpadu UII pada Rabu (4/3).  Pelaksanaan sumpah profesi apoteker ini diikuti oleh 100 orang lulusan program studi profesi apoteker UII yang terdiri dari 87 perempuan dan 13 laki-laki. Hingga pengambilan sumpah pada periode kali ini, UII telah meluluskan 2.427 apoteker.

Disampaikan oleh Rektor UII, Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc, dengan selesainya prosesi sumpah menandakan bahwa apoteker lulusan UII telah siap untuk terjun dan mengamalkan ilmu yang diperolehnya di tengah masyarakat. Berkaitan dengan peran apoteker, Rektor menyinggung tentang kondisi saat ini di mana peredaran  obat-obatan dan produk jamu ilegal yang mengandung zat berbahaya semakin sulit dikendalikan. “Di tahun 2014 saja, BPOM menyita hampir 27 milyar rupiah obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, serta lebih dari 32 milyar rupiah kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya”, terangnya.

Ditambahkan oleh Ketua Pengda Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) wilayah Yogya, Wimbuh Dumadi, S.Si.,Apt pernyataan sumpah profesi mengandung makna bahwa apoteker telah siap mengemban tanggungjawab moral dan sosial dari profesi yang akan ditekuninya seumur hidup. Ia juga berpesan kepada apoteker baru tentang pentingnya untuk cepat beradaptasi dengan lingkungan baru mereka agar sukses. “Kesuksesan yang bermakna adalah kesuksesan yang membawa kebaikan dan kemanfaatan bagi orang lain”, tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN), Drs. Purwadi, Apt., M.M., M.E mengaitkan peran apoteker dengan kontrol terhadap penggunaan obat-obatan di tengah masyarakat. “Obat-obatan harus dipakai sesuai dengan porsinya. Jika berlebihan penggunaannya justru memberikan dampak negatif bagi pemakainya, seperti muncul dalam masalah resistensi antibiotik”, jelasnya. Di sini peran edukasi seorang apoteker sangat penting karena banyak masyarakat yang sudah salah kaprah ketika mengkonsumsi obat untuk menyembuhkan penyakit. (sumber : uii.ac.id)