- Dosen Pengampu Program Pendidikan Profesi Apoteker adalah Akademisi dan atau Praktisi. Untuk akademisi minimal berpendidikan S2. Untuk praktisi minimal S2 atau S1 dengan pengalaman praktek minimal 5 tahun di bidangnya.
- Wajib mengisi perkuliahan sebanyak 12 kali pertemuan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
- Diupayakan datang tidak terlambat.
- Wajib mengisi realisasi SAP dan Daftar Hadir Dosen.
- Berhak melarang mahasiswa mengikuti perkuliahan karena melanggar tata tertib perkuliahan.
- Wajib memberitahukan kepada bagian akademik apabila ada perubahan jadwal paling lambat 2 hari sebelumnya.
- Wajib mengganti mata kuliah yang kosong dengan hari lain sesuai kesepakatan antara dosen dan mahasiswa sepengetahuan bagian akademik.
- Tidak diperkenankan merubah jadwal tanpa sepengetahuan bagian akademik.