1. Dosen Pengampu Program Pendidikan Profesi Apoteker adalah Akademisi dan atau Praktisi. Untuk akademisi minimal berpendidikan S2. Untuk praktisi minimal S2 atau S1 dengan pengalaman praktek minimal 5 tahun di bidangnya.
  2. Wajib mengisi perkuliahan sebanyak 12 kali pertemuan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
  3. Diupayakan datang tidak terlambat.
  4. Wajib mengisi realisasi SAP dan Daftar Hadir Dosen.
  5. Berhak melarang mahasiswa mengikuti perkuliahan karena melanggar tata tertib perkuliahan.
  6. Wajib memberitahukan kepada bagian akademik apabila ada perubahan jadwal paling lambat 2 hari sebelumnya.
  7. Wajib mengganti mata kuliah yang kosong dengan hari lain sesuai kesepakatan antara dosen dan mahasiswa sepengetahuan bagian akademik.
  8. Tidak diperkenankan merubah jadwal tanpa sepengetahuan bagian akademik.