Penerimaan Mahasiswa Baru Profesi Apoteker Angkatan 41

Program Studi Profesi Apoteker Fakultas MIPA Universitas Islam Indonesia akan menerima pendaftaran mahasiswa baru angkatan 41. Proses penerimaan akan dilaksanakan dalam 2 gelombang pada bulan Juni – Agustus 2022.

Proses penerimaan dibuka dalam dua gelombang dengan jadwal sebagai berikut:

Gelombang Pertama

Pendaftaran 20 Juni-4 Juli 2022
Pengumuman lolos administrasi 7 Juli 2022
Tes agama dan kefarmasian metode CBT (offline) 12 Juli 2022
Tes praktik dan wawancara, metode OSCE (offline) 13 Juli 2022
Pengumuman mahasiswa baru yang diterima 16 Juli 2022
Registrasi 19 Juli 2022
Kuliah perdana 18 Agustus 2022


Gelombang Kedua

Pendaftaran 20-31 Juli 2022
Pengumuman lolos administrasi 4 Agustus 2022
Tes agama dan kefarmasian metode CBT (offline) 9 Agustus 2022
Tes praktik dan wawancara, metode OSCE (offline) 10 Agustus 2022
Pengumuman mahasiswa baru yang diterima 13 Agustus 2022
Registrasi 15 Agustus 2022
Kuliah perdana 18 Agustus 2022

PENGUMUMAN HASIL

Pengumuman Hasil terdiri atas pengumuman lolos administrasi dan pengumuman akhir mahasiswa baru yang diterima. Mahasiswa yang berhak melanjutkan ke tahapan tes seleksi adalah yang sudah diumumkan lolos administrasi. Mahasiswa yang sudah diumumkan diterima sebagai mahasiswa baru pada gelombang satu, wajib melaksanakan registrasi di gelombang satu, dan akan kehilangan haknya sebagai mahasiswa baru jika tidak melaksanakan registrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

PROSES PENDAFTARAN

Mekanisme proses pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Profesi Apoteker Angkatan 41, silahkan dapat dilihat dan dipahami

Calon pendaftar melakukan pendaftaran online pada alamat admisi.uii.ac.id

  1. Bagi yang sudah memiliki NIU (Nomor Induk Utama), silahkan masukkan NIU & Password.
  2. Bagi yang belum memiliki NIU (Nomor Induk Utama) silahkan pilih “Buat Akun” dengan menyiapkan file scan kartu identitas KTP/SIM/KK dan file foto resmi, masing-masing file maksimal 2MB, format JPEG/JPG/PNG. Setelah mendapatkan akun NIU & password, harap dicatat baik-baik akun NIU dan password tersebut. Selanjutnya masukkan NIU & password di admisi.uii.ac.id
  3. Melakukan pembelian formulir seleksi mahasiswa baru dengan memilih menu beli formulir Tes Online
  4. Memilih Fakultas MIPA dan Profesi Apoteker.
  5. Setelah selesai proses akan mendapatkan nomor tagihan yang nampak pada layar dan selanjutnya akan digunakan untuk membayar via Bank sebagaimana tertera dalam sistem tagihan (dapat dilakukan secara online).

Proses Pembayaran

  1. Pembayaran menggunakan nomor tagihan via Bank sebagaimana tertera dalam sistem tagihan (dapat dilakukan secara online)
  2. Slip pembayaran disimpan

Proses Pemberkasan

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN

Pendaftar Alumni S1 Farmasi UII

  • Lulus S1 dengan IPK ≥ 2,5 dengan maksimal masa studi 5 tahun dengan melampirkan : Scan ijasah S1 asli, atau SKL S1 asli, Scan transkrip nilai asli, atau KHS asli.
  • Belum pernah atau maksimal tiga kali mengikuti seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Profesi Apoteker UII, Lampiran : Surat pernyataan bermaterai.  (Form Surat Pernyataan dapat diunduh di sini)
  • Sehat jiwa dengan melampirkan scan Surat Keterangan Sehat jiwa asli dari dokter jiwa Rumah Sakit Pemerintah, batas waktu maksimal 1 bulan dari tanggal pendaftaran.
  • Surat keterangan bebas narkoba dibuktikan dengan hasil berdasarkan pemeriksaan laboratorium minimal 2 (Amphetamin , Metamphetamin, Cocaine, Canna, Opiate, morfin, benzodiazepin, barbiturat). Scan surat keterangan bebas narkoba asli dan batas waktu maksimal 1 bulan dari tanggal pendaftaran.
  • Skor CEPT/TOEFL min 450 (scan sertifikat CEPT/TOEFL asli dengan masa berlaku maksimal 2 tahun dari diterbitkannya sertifikat)
  • Rekomendasi dosen pembimbing skripsi dengan menuliskan nama pembimbing skripsi 1 disertai alamat email pada formulir online yang telah disediakan.
  • Melampirkan formulir surat pernyataan jaminan keaslian dokumen. Surat pernyataan ditandatangani di atas materai 10.000. (Form Surat Pernyataan dapat diunduh di sini)
  • Melampirkan bukti identitas diri berupa : Soft file Pas Foto berwarna terbaru (JPG, JPEG, PNG) maksimal 2MB, Softfile hasil scan KTP / Kartu Keluarga (JPG, JPEG, PNG) yang telah di fix crop, maksimal 2 MB
  • Melampirkan sertifikat vaksin ke 1,2,3 (dijadikan 1 file) sebagai syarat mengikuti tes CBT dan OSCE. Apabila belum menjalani vaksinasi secara lengkap, wajib melakukan tes swab antigen (untuk yang vaksinasi baru sekali), dan tes PCR bagi yang tidak vaksin. (lihat catatan di bawah)
  • Semua bukti scan berkas persyaratan adalah asli dan dalam kondisi berwarna.

Pendaftar Alumni S1 Farmasi Non UII

  • Akreditasi Prodi asal S1 minimal B dengan melampirkan : Scan SK akreditasi Prodi S1 Farmasi saat kelulusan. Tidak menerima pendaftar dari lulusan D3 yang kemudian melanjutkan ke S1 Farmasi.
  • Lulusan S1 Farmasi dengan jeda jarak kelulusan S1 dengan pendaftaran PMB Profesi Apoteker UII tidak lebih dari 2 tahun (minimal lulus pada 18 Agustus 2020)
  • Lulus S1 dengan IPK ≥ 3,0 dan maksimal masa studi 5 tahun dengan melampiran : Scan ijasah S1 asli, Scan transkrip nilai asli
  • Belum pernah atau maksimal tiga kali mengikuti seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Profesi Apoteker UII, Lampiran : Surat pernyataan bermaterai (Form Surat Pernyataan dapat diunduh di sini)
  • Sehat jiwa dibuktikan dengan melampirkan : Scan surat keterangan sehat jiwa asli dari dokter jiwa Rumah Sakit Pemerintah, batas waktu maksimal 1 bulan dari tanggal pendaftaran.
  • Surat keterangan tidak buta warna (Scan surat keterangan tidak buta warna asli dari dokter spesialis mata), batas waktu maksimal 1 bulan dari tanggal pendaftaran.
  • Surat keterangan bebas narkoba dibuktikan dengan hasil berdasarkan pemeriksaan laboratorium minimal 2 (Amphetamin , Metamphetamin, Cocaine, Canna, Opiate, morfin, benzodiazepin, barbiturat). Scan surat keterangan bebas narkoba asli dan batas waktu maksimal 1 bulan dari tanggal pendaftaran.
  • Skor CEPT/TOEFL min 450 (scan sertifikat CEPT/TOEFL asli dengan masa berlaku maksimal 2 tahun dari diterbitkannya sertifikat)
  • Rekomendasi dosen pembimbing skripsi dengan menuliskan nama pembimbing skripsi 1 disertai alamat email pada formulir online yang telah disediakan.
  • Melampirkan formulir surat pernyataan jaminan keaslian dokumen. Surat pernyataan ditandatangani di atas materai 10.000. (Form Surat Pernyataan dapat diunduh di sini)
  • Melampirkan bukti identitas diri berupa : Soft file Pas Foto berwarna terbaru (JPG, JPEG, PNG) maksimal 2MB, Softfile hasil scan KTP / Kartu Keluarga (JPG, JPEG, PNG) yang telah di fix crop, maksimal 2 MB.
  • Melampirkan sertifikat vaksin ke 1,2,3 (dijadikan 1 file) sebagai syarat mengikuti tes CBT dan OSCE. Apabila belum menjalani vaksinasi secara lengkap, wajib melakukan tes swab antigen (untuk yang vaksinasi baru sekali), dan tes PCR bagi yang tidak vaksin. (lihat catatan di bawah)
  • Semua bukti scan berkas persyaratan adalah asli dan dalam kondisi berwarna.

 

BIAYA KULIAH

Pendaftaran : Rp.     500.000,-*) **)
Angsuran I

Gelombang Pertama (19 Juli 2022)

Alumni UII

Non Alumni UII

Gelombang Kedua (15 Agustus 2022)

Alumni UII

Non Alumni UII

 

 

: Rp. 7.500.000,-

: Rp. 17.500.000,-

 

: Rp. 7.500.000,-

: Rp. 17.500.000,-

Angsuran II (1-15 Oktober 2022) : Rp.   7.500.000,-
Angsuran III (1-15 Januari  2023)

Alumni UII

Non Alumni UII

 

: Rp.   7.500.000,-

: Rp.   10.000.000,-

Angsuran IV (1-15 April 2023) : Rp.  5.000.000,-

*) dibayarkan melalui Bank sebagaimana tertera dalam sistem tagihan

**) Biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat diminta kembali

 

Catatan:

  • Informasi Seputar Pertanyaan yang sering muncul tentang PMB Profesi Apoteker UII
  • Biaya Kuliah meliputi Biaya Operasional Pembelajaran, Praktek Kerja, Ujian Lokal, dan wisuda/Sumpah apoteker. Biaya belum termasuk Biaya Uji Kompetensi Apoteker Indonesia CBT dan OSCE
  • Pendaftar yang Lolos Administrasi namun belum melakukan vaksin atau hanya dosis 1 maka melakukan PCR sebelum test CBT. Sedangkan Pendaftar yang Lolos Administrasi sudah melakukan vaksin dosis 2 dan 3 maka tidak wajib melakukan test Covid-19 (atau sesuai dengan keadaan dan syarat dari pemerintah pada waktu yang bertepatan dengan test CBT)