Seminar “Peranan Health Technology Assessment Dalam Evaluasi Pelaksanaan JKN”

 Jaminan Kesehatan Nasional merupakan amanah Pancasila Sila kelima dan UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan”, ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat” dan Pasal 24. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. JKN telah dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia per 1 Januari 2014. Pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
Evaluasi JKN dapat dilaksanakan oleh banyak pihak yang terkait termasuk akademisi dan praktisi kesehatan, salah satunya adalah Apoteker. Mahasiswa prodi Apoteker sebagai calon Apoteker yang akan berkiprah di dunia kesehatan mendatang, akan sangat terkait dengan pelayanan kesehatan di era JKN.  Dalam rangka meningkatkan kemampuan mahasiswa dibidang manajemen kesehatan yang berkaitan dengan JKN dan memaparkan  isu-isu terbaru terkait evaluasi JKN, PSPA (Program Studi Profesi Apoteker) Universitas Islam Indonesia mengadakan Seminar mengenai “Peranan HTA (Health Technology Assessment) dalam Evaluasi Pelaksanaan JKN”. Seminar menghadirkan pakar yang mumpuni dan terkait dengan kebijakan JKN yaitu Prof.dr.Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. selaku Wakil Menteri Kesehatan RI periode 2011-2014 dan dr.Soewarta Kosen MPH, Dr.P.H sebagai Koordinator unit analisis kebijakan dan ekonomi kesehatan Kementrian Kesehatan RI. Seminar dilaksanakan pada hari Sabtu, 28 Maret 2015 di Auditorium Rumah Sakit JIH, Yogyakarta. Seminar dihadiri oleh mahasiswa dan Dosen Farmasi dan Apoteker UII.
 
Prof dr.Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D mempunyai peran penting dalam lahirnya Jaminan Kesehatan Nasional. Prof. dr Ali Ghufrom Mukti M.Sc.,Ph.D. adalah seorang wakil menteri kesehatan Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu dan juga pejabat sementara Menteri Kesehatan Republik Indonesia menggantikan Endang Rahayu Sedyaningsih yang wafat pada tahun 2012. Dia digantikan oleh Nafsiah Mboi menjadi Menkes Republik Indonesia pada tahun yang sama. Pakar Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) ini, awalnya membuat konsep jamkesmas pertama kali di daerah Yogyakarta yang kemudian diadopsi oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan secara nasional. Jamkesmas inilah yang merupakan dasar dari lahirnya kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2014 yang akan diterapkan secara menyeluruh di Indonesia pada tahun 2019.
 
Jaminan Kesehan Nasional yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sampai saat ini selalu dilakukan evaluasi secara terus menerus. Dalam bidang farmasi, obat-obat yang masuk dalam JKN harus dilakukan penilaian terlebih dahulu sebagai bagian dari sistem kendali mutu dan biaya. HTA atau penilaian teknologi kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 12 tahun 2013 dibutuhkan untuk memberikan penilaian efektivitas terhadap suatu intervensi kesehatan, dan sebagai jaminan kendali mutu dan biaya. HTA adalah evaluasi yang sistematis dari teknologi kesehatan berdasarkan atas efektivitas, ketepatan, efisiensi baik implikasi secara sosial dan etis. HTA memiliki peranan dalam membantu pemegang kebijakan untuk pengambilan keputusan dengan menyediakan informasi terkait teknologi kesehatan secara akurat dan tepat waktu.  HTA mencakup tentang obat-obatan, alat kesehatan, maupun prosedur klinis, seperti prosedur pembedahan dan diagnosis. Peranan HTA dalam evaluasi JKN di Indonesia masih sangat minim dilakukan. Selain itu, dalam pelaksanaan JKN tentunya menghadapi berbagai persoalan baik dari segi kepesertaan, penyediaan fasilitas kesehatan, maupun dalam pelayanan kepada pelanggan. Salah satu pakar HTA di Indonesia yaitu dr.Soewarta Kosen MPH, Dr.P.H, merupakan pejabat di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian kesehatan RI. Beliau menggunakan metode HTA sebagai evaluasi terhadap kebijakan kesehatan yang dilakukan Kemenkes RI termasuk obat-obat yang beredar di Indonesia di era JKN. (diesty)