Peraturan Akademik Program Pendidikan Profesi Apoteker UII

Peraturan Akademik yang berlaku di Program Pendidikan Profesi Apoteker diatur sebagai berikut :
A.  HEREGISTRASI MAHASISWA BARU
Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan heregistrasi dengan cara sebagai berikut :
  1. Mengisi Formulir Heregistrasi.
  2. Key In KRS
  3. Melengkapi persyaratan Heregistrasi : Legalisir Ijazah, Legalisir Transkrip, Foto 3×4, FC Sertifikat TOEFL/CEPT masing-masing 1 (satu) lembar.
  4. Membayar Angsuran I Biaya Pendidikan yang jumlahnya telah ditentukan melalui rekening bank yang telah ditunjuk.
B.  PERKULIAHAN
Sistem Perkuliahan yang berlaku di Program Pendidikan Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Reguler: Dilakukan sebanyak 12 kali pertemuan untuk setiap mata kuliah, diampu oleh satu atau lebih dosen dengan pembagian jumlah pertemuan sesuai kesepakatan.
  2. Blocking: Perkuliahan yang dilaksanakan selama satu hari dari pagi hingga sore (lebih kurang 7 jam) untuk 1 SKS mata kuliah.
  3. Kuliah Umum: Kuliah yang dilakukan secara blocking dengan mendatangkan akademisi dan atau praktisi, berupa materi pendukung profesi yang tidak masuk dalam perkuliahan.
  4. Diskusi: Kegiatan ini dilaksanakan oleh mahasiswa dengan mendatangkan akademisi dan atau praktisi yang sesuai dengan topik masalah yang didiskusikan.
  5. Tugas : Diberikan pada setiap mata kuliah.
C.  KETENTUAN PERKULIAHAN BAGI DOSEN PENGAMPU
  1. Dosen Pengampu Program Pendidikan Profesi Apoteker adalah Akademisi dan atau Praktisi. Untuk akademisi minimal berpendidikan S2. Untuk praktisi minimal S2 atau S1 dengan pengalaman praktek minimal 5 tahun di bidangnya.
  2. Wajib mengisi perkuliahan sebanyak 12 kali pertemuan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
  3. Diupayakan datang tidak terlambat.
  4. Wajib mengisi realisasi SAP dan Daftar Hadir Dosen.
  5. Berhak melarang mahasiswa mengikuti perkuliahan karena melanggar tata tertib perkuliahan.
  6. Wajib memberitahukan kepada bagian akademik apabila ada perubahan jadwal paling lambat 2 hari sebelumnya.
  7. Wajib mengganti mata kuliah yang kosong dengan hari lain sesuai kesepakatan antara dosen dan mahasiswa sepengetahuan bagian akademik.
  8. Tidak diperkenankan merubah jadwal tanpa sepengetahuan bagian akademik.
D.  KETENTUAN PERKULIAHAN BAGI MAHASISWA
  1. Mahasiswa wajib mengisi daftar hadir mahasiswa.
  2. Mahasiswa wajib hadir kuliah minimal 80% dari jumlah pertemuan sebagai syarat mengikuti ujian.
  3. Mahasiswa tidak diperkenankan hadir terlambat di kelas.
  4. Mahasiswa tidak diperkenankan mengisikan daftar hadir mahasiswa lain, apabila terbukti melakukan hal ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan universitas tentang disiplin mahasiswa.
  5. Mahasiswa yang berhalangan hadir karena sakit wajib menunjukkan surat keterangan dokter pada hari pertama masuk kuliah ke sekretariat program.
  6. Mahasiswa Wajib menjaga ketertiban dan ketenangan, serta dilarang mengaktifkan Handphone atau media elektronik lain selama perkuliahan.
  7. Mahasiswa dilarang meninggalkan ruang kuliah tanpa seijin dosen yang bersangkutan.
  8. Mahasiswa wajib berpakaian rapi, sopan, bersepatu dan tidak boleh memakai kaos maupun Jeans (Pria: memakai dasi; Wanita: berjilbab, mengenakan rok, dan dilarang berpakaian ketat)

E.  UJIAN

Ujian adalah bagian dari sistem pendidikan dan merupakan sarana untuk mengevaluasi kemajuan dan kemampuan mahasiswa menyerap ilmu pengetahuan yang dinyatakan dengan indeks prestasi (IP).

Ujian di Program Pendidikan Profesi Apoteker terdiri dari :

  1. Ujian Utama              : Ujian yang dilaksanakan setelah perkuliahan selesai.
  2. Ujian Remedial         : Ujian yang dilaksanakan semester berikutnya untuk memperbaiki nilai ujian semester.
  3. Ujian Komprehensif : Ujian yang dilaksanakan setelah mahasiswa selesai melakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker, dengan melibatkan institusi tempat mahasiswa tersebut melakukan PKPA baik bidang perapotekan, rumah sakit, maupun industri farmasi.

F.  KETENTUAN UMUM MENGIKUTI UJIAN SEMESTER

  1. Hadir kuliah minimal 10 kali dari jumlah pertemuan.
  2. Telah memenuhi persyaratan administrasi akademik dan keuangan.
  3. Berpakaian sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Hadir di tempat ujian 15 menit sebelum ujian dimulai.
  5. Menunjukkan Kartu Ujian kepada pengawas ujian.
  6. Keterlambatan lebih dari 30 menit sesudah ujian dimulai tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  7. Dilarang menyontek dan atau bekerjasama dengan peserta lain serta bentuk kecurangan lain selama ujian berlangsung.
  8. Apabila terjadi pelanggaran selama ujian akan dikenakan sanksi berupa pekerjaan ujian tidak akan diproses.

G.  EVALUASI HASIL STUDI MAHASISWA

  1. Dosen pengampu mata kuliah memberikan nilai mahasiswa dalam bentuk angka (numeric), sedangkan untuk mengkonversi nilai angka menjadi huruf dilakukan oleh pengelola program sesuai dengan standar penilaian acuan patokan (PAP) yang telah ditetapkan.
  2. Untuk mata kuliah yang diampu lebih dari 1 (satu) dosen, penilaian akhir dihitung berdasarkan proporsi materi (kehadiran) masing-masing dosen. Untuk mata kuliah kompetensi dengan syarat nilai minimal dari tiap dosen 55,00. Apabila kurang dari nilai minimal, maka mahasiswa diharuskan mengulang sesuai dosen pengampu dari masing-masing mata kuliah.
  3. Yang dimaksud mata kuliah kompetensi adalah : – Manajemen Farmasi Rumah Sakit
                                                                                – Manajemen Farmasi Perapotekan
  4. Nilai akhir ujian semester adalah nilai hasil ujian semester berupa angka yang diberikan oleh dosen pengampu dan telah dikonversi ke nilai huruf oleh pengelola program.
  5. Bagi mahasiswa yang mengulang ujian semester, nilai akhir ujian diambil dari nilai terbaik yang diperoleh dengan nilai maksimal 70
  6. Standar penilaian akhir mata kuliah Program Pendidikan Profesi Apoteker adalah sebagai berikut:
     NILAI HARKAT  KRITERIA
     0 – 49,99  0 E
     50,00 – 52,49 1  D
     52,50 – 54,99  1,25  D+
     55,00 – 57,49  1,5  C/D
     57,50 – 59,99  1,75  C-
     60,00 – 62,49  2  C
     62,50 – 64,99  2,25  C+
     65,00 – 67,49  2,5  B/C
     67,50 – 69,99  2,75  B-
     70,00 – 72,49 3  B
     72,50 – 74,99 3,25  B+
     75,00 – 77,49 3,5  A/B
     77,50 – 79,99 3,75  A-
     >= 80  4  A

         H.  KELULUSAN

Kriteria kelulusan mahasiswa adalah sebagai berikut :

  1. Indeks Prestasi Kumulatif lebih dari 2,5 (skala 4).
  2. Nilai PKPA minimal C.
  3. Nilai minimal C untuk mata kuliah kompetensi yaitu : – Manajemen Farmasi Rumah Sakit
                                                                                      – Manajemen Farmasi Perapotekan
  4. Tidak ada nilai D dan E untuk seluruh mata kuliah.
  5. Masa studi maksimal 2 tahun.
  6. Predikat Cumlaude (pujian) hanya diberikan kepada mahasiswa dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih dari atau sama dengan 3,5

I.  PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA)

Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Program Pendidikan Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia meliputi bidang industri farmasi, bidang rumah sakit, dan bidang perapotekan. Selain itu, diadakan kunjungan ke Balai POM yang diikuti oleh seluruh mahasiswa yaitu :

  1. Apotek (6 minggu), Rumah Sakit (8 minggu) dan Industri Farmasi (4 minggu).
  2. Apotek (6 minggu), Rumah Sakit (4 minggu), dan Industri Farmasi (8 minggu) .
  3. Apotek (6 minggu) dan Rumah Sakit (8 mingggu).

J.  UJIAN KOMPREHENSIF

Ujian Komprehensif adalah ujian yang dilaksanakan secara tertulis, tentamen, maupun lisan untuk mengevaluasi kemampuan mahasiswa untuk mengintegrasikan teori dan praktek.

Ketentuan Umum Mengikuti Ujian Komprehensif :

  1. Ujian Komprehensif wajib diikuti oleh semua mahasiswa Program Pendidikan Profesi Apoteker yang telah melakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker baik bidang perapotekan, rumah sakit, maupun industri farmasi.
  2. Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian komprehensif apabila telah menyerahkan laporan hasil kerja praktek kepada dosen penguji.
  3. Panitia dan Tim Penguji dari ketiga bidang ditentukan berdasarkan Kesepakatan Kerjasama Pengelola Program Profesi Apoteker UII yang terdiri dari Fakultas MIPA Universitas Islam Indonesia, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, dan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia.
  4. Dosen Penguji terdiri dari Dosen dari dan praktisi institusi tempat pelaksanaan PKPA yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama, dengan syarat :
  • Telah melakukan PKPA bidang perapotekan, rumah sakit, dan atau industri
  • Telah menyerahkan laporan kerja praktek ke dosen penguji yang sebelumnya telah disetujui oleh dosen pembimbing.