Mahasiswa PSPA UII Siap Menghadapi SJSN

 Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) UII terus meng-update ilmu yang diberikan kepada mahasiswanya sesuai perkembangan yang ada di masyarakat. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) atau yang lebih dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
 
 
 
JKN merupakan perlindungan kesehatan yang bertujuan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Dalam rangka mempersiapkan mahasiswanya untuk menghadapi era JKN mendatang, PSPA UII mengadakan seminar mengenai SJSN yang bertema “Eksistensi dan Profesionalitas Farmasis di Era JKN”. Seminar SJSN tersebut membahas tentang kedudukan dan peranan penting Farmasis (Apoteker) dalam era JKN, serta bagaimana sisi profesionalitas farmasis harus ditegakkan bersama dengan hak-hak yang harus dipenuhi dalam rangka menyongsong era JKN.
 
Seminar yang dilaksanakan sabtu (26/10) di GKU Prof. dr. Sardjito, dihadiri oleh praktisi Rumah Sakit dan Apotek, Dosen, dan Mahasiswa PSPA.  Pembicara yang diundang berasal dari berbagai bidang yang mumpuni yaitu Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kemenkes RI (Drs. Bayu Teja Muliawan, Apt, MPharm, MM), GM PT ASKES DIVRE VI Jateng dan DIY (Andayani Budi Lestari, SE, MM, AAk), dan Wasekjen PP IAI (Nunut Rubiyanto, S.Si., Apt).
 
Pada era JKN diperlukan kerja sama yang baik antara dokter dan apoteker dalam pemenuhan pelayanan baik dari primary care (pelayanan kesehatan utama), secondary care (pelayanan rujukan), dan tertier care. Bapak Nunut menyatakan bahwa dokter berperan sebagai pemegang otoritas medis, sedangkan apoteker sebagai pemegang otoritas farmasi dalam pelayanan pasien. Keduanya bersepakat untuk saling melayani pasien berdasarkan kehormatan profesi dan peraturan yang berlaku. Selain itu, Apoteker juga memiliki peranan penting sebagai agen kendali mutu dan kendali biaya pengobatan. “Namun, terdapat berbagai tantangan dari Apoteker dalam menghadapi JKN saat ini yaitu Apoteker belum banyak berperan dalam kegiatan promotif dan preventif kepada pasien. Selain itu, sebaran tenaga Apoteker di Indonesia belum merata, sehingga banyak daerah terpencil masih kurang tenaga Apoteker”, begitu ujar bapak Bayu.
 
Berbagai persiapan telah dilakukan pemerintah dalam menyongsong JKN tahun depan yaitu dengan membuat Formularium Nasional (Fornas) dan e-catalog untuk sistem pengadaan obat secara nasional. Tentunya segala persiapan tersebut sangat memerlukan tenaga Apoteker dalam pelaksanaanya. Menurut ibu Andayani, persiapan lain yang dilakukan yaitu dengan membuat mekanisme pembayaran yang tepat pada sistem JKN tersebut. PT Askes yang kemudian disebut BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Nasional) Kesehatan per 1 Januari 2014, akan mengelola jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia di era SJSN. Melalui mekanisme pembayaran Kapitasi dan INA-CBG’s, BPJS Kesehatan akan melakukan pembayaran Jaminan Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Primer, Sekunder atau Tersier.
 
 Apapun tantangan yang akan dihadapi dalam menyongsong era SJSN mendatang, diharapkan semua pihak yang terkait saling membantu dalam mewujudkannya. Semua dilakukan sebagai tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dibidang kesehatan. Dekan FMIPA UII, Bapak Yandi Syukri, MSi, Apt menyatakan bahwa civitas akademik FMIPA UII siap untuk mendidik mahasiswanya dalam menyongsong era SJSN tahun 2014. (Diesty)