Ujian Komprehensif adalah ujian yang dilaksanakan secara tertulis, tentamen, maupun lisan untuk mengevaluasi kemampuan mahasiswa untuk mengintegrasikan teori dan praktek.

Ketentuan Umum Mengikuti Ujian Komprehensif :

  1. Ujian Komprehensif wajib diikuti oleh semua mahasiswa Program Pendidikan Profesi Apoteker yang telah melakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker baik bidang perapotekan, rumah sakit, maupun industri farmasi.
  2. Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian komprehensif apabila telah menyerahkan laporan hasil kerja praktek kepada dosen penguji.
  3. Panitia dan Tim Penguji dari ketiga bidang ditentukan berdasarkan Kesepakatan Kerjasama Pengelola Program Profesi Apoteker UII yang terdiri dari Fakultas MIPA Universitas Islam Indonesia, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, dan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia.
  4. Dosen Penguji terdiri dari Dosen dari dan praktisi institusi tempat pelaksanaan PKPA yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama, dengan syarat :
  • Telah melakukan PKPA bidang perapotekan, rumah sakit, dan atau industri.
  • Telah menyerahkan laporan kerja praktek ke dosen penguji yang sebelumnya telah disetujui oleh dosen pembimbing.