Kriteria kelulusan mahasiswa adalah sebagai berikut :

  1. Telah menyelesaikan semua bebam studi sejumlah 36 sks
  2. Indeks prestasi kumulatif lebih dari atau sama dengan 3,00 (IPK >_ 3,00)
  3. Lulus dengan nilai minimal C untuk mata kuliah:
a. Manajemen Farmasi
b. Pengobatan Rasional
c. Compounding and Dispending
d. PKPA Apotek
e. PKPA Rumash Sakit
4. Tidak ada nilai D dan E
5. Masa studi tidak lebih dari 4 semester (2 tahun)
6. Skor CEPT minimal 450
7. Lulus UKAI Sumatif