1. Dosen pengampu mata kuliah memberikan nilai mahasiswa dalam bentuk angka (numeric), sedangkan untuk mengkonversi nilai angka menjadi huruf dilakukan oleh pengelola program sesuai dengan standar penilaian acuan patokan (PAP) yang telah ditetapkan.
  2. Untuk mata kuliah yang diampu lebih dari 1 (satu) dosen, penilaian akhir dihitung berdasarkan proporsi materi (kehadiran) masing-masing dosen. Untuk mata kuliah kompetensi dengan syarat nilai minimal dari tiap dosen 55,00. Apabila kurang dari nilai minimal, maka mahasiswa diharuskan mengulang sesuai dosen pengampu dari masing-masing mata kuliah.
  3. Yang dimaksud mata kuliah kompetensi adalah : – Manajemen Farmasi Rumah Sakit

                                                                                – Manajemen Farmasi Perapotekan
  4. Nilai akhir ujian semester adalah nilai hasil ujian semester berupa angka yang diberikan oleh dosen pengampu dan telah dikonversi ke nilai huruf oleh pengelola program.
  5. Bagi mahasiswa yang mengulang ujian semester, nilai akhir ujian diambil dari nilai terbaik yang diperoleh dengan nilai maksimal 70.
  6. Standar penilaian akhir mata kuliah Program Pendidikan Profesi Apoteker adalah sebagai berikut :